Mobil Over Kredit Bisa Atau Tidak Klaim Asuransi Ini Jawabannya

Mobil Over Kredit Bisa Atau Tidak Klaim Asuransi Ini Jawabannyamobilinanews Tangerang Persoalan klaim asuransi atas kehilangan kendaraan dengan status over kredit kerap menjadi persoalan di masyarakat Klaim asuransi pada kasus seperti ini tak dapat diproses karena tidak adanya perubahan pada data pertanggungan Secara sederhana penjualan mobil yang tidak diikuti dengan perubahan data polis menyebabkan klaim asuransi tidak dapat diproses Karena itu masyarakat perlu membaca dengan jeli isi dalam kesepakatan asuransi Hal ini dijelaskan dalam pasal 10 aturan asuransi Astra Apabila kendaraan bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beralih kepemilikannya dengan cara apapun Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk malanjutkan petanggungan Dalam kasus seperti pengalihan kepemilikan mobil yang sudah dilengkapi dengan asuransi TLO Total Loss Only pun klaim asuransi tidak dapat diproses atau dicairkan Section Head Surveyor DKI 1 Asuransi Astra Arya Pamungkas mengatakan pengalihan kepemilikan kendaraan dengan cara over kredit harus disertai dengan perubahan data pemilik baru dengan merubah data polis denagn data kepemilikan kendaraan yang baru Dalam kasus ini meskipun ada laporan tapi kita tidak bisa diproses klaim asuransi karena pada prinsipnya mobil yang dikredit itu belum sepenuhnya milik pertanggung Kalu pake over kredit berarti masih ada kreditnya kreditnya tentu ke leasing Dalam hal ini pemilik kendaraan yang sekarang ada dua sisi yakni pemilik pengguna sebagai pemakai dan perusahaan leasing jelas Arya Untuk itu pemilik yang baru perlu menyampaikan pada piha pertanggung dan pihak leasing untuk menukar akad kredinya sehingga akadnya berubah ke pemilik baru agar memudahkan pengurusan klaim Nanti setelah akadnya di tukar menjadi pemilik yang baru atau kedua perubahan kepemilikan itu yang nantinya diinformasikan kepada pihak asuransi untuk melakukan perubahan nama pemilik polis baru dengan itu maka klaim pemilik polis yang baru itu yang akan kita proses beber Arya Yang perlu diketahui oleh masyarakat pengguna asuransi adalah jika sudah menjual belikan mobil tidak berarti polisnya juga ikut berganti secara otomatis Perlu dilaporkan untuk penyesuian data baru pemegang polis Saat menjual belikan mobil secara over kredit praktis pemiliknya berubah maka kepemilikan polis juga harus diubah Pada perinsipnya kalau mau menjual mobil ke orang lain orang tersebut punya kewajiban untuk menyesuikan data ke pihak leasing dan asuransi untuk perubahan polisnya tukasnya elk READ MORE

Related Posts: