Beli Asuransi Mobil Ketahui Tarif dan Simulasi Hitungnya

Beli Asuransi Mobil Ketahui Tarif dan Simulasi Hitungnyamobilinanews Jakarta Banyak orang yang masih belum tahu cara menghitung biaya atau tarif asuransi mobil sehingga masih mengabaikan pentingnya memiliki asuransi mobil Padahal asuransi mobil dapat memberikan rasa aman dari sisi finansial akibat risiko berkendara yang mungkin saja terjadi Risiko berkendara tersebut seperti kecelakaan maupun bencana alam yang dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pemilik mobil karena kendaraannya mengalami kerusakan Otoritas Jasa Keuangan OJK dalam surat edaran penetapan tarif asuransi mobil yang dikeluarkan pada tahun 2017 sudah mengatur rate asuransi mobil Lewat aturan tersebut tarif yang akan dikenakan pada setiap pemilik mobil akan berbeda beda tergantung pada beberapa faktor seperti harga mobil dan wilayah Anda Semakin mahal harga mobil maka tarif atau premi yang harus Anda bayarkan akan semakin tinggi juga Untuk menghitung berapa tarif asuransi mobil yang harus dibayar Anda harus mengetahui rate asuransi mobil yang sudah ditetapkan oleh OJK terlebih dahulu Untuk itu Duitpintar com selaku broker asuransi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK memberikan tips agar mengatur biaya asuransi mobil Faktor Faktor Perhitungan Premi Asuransi MobilMemiliki asuransi mobil tentu saja harus mengetahui besaran premi asuransi mobil yang harus dibayar Untuk besaran preminya tergantung dari masing masing perusahaan asuransi dengan syarat masih dalam batas minimal dan maksimal yang telah ditetapkan oleh OJK yaitu dalam Surat Edaran Nomor 6 SEOJK 05 2017 Adapun penetapan tarif asuransi mobil dalam surat edaran tersebut harus didasarkan pada Jenis asuransi Wilayah Harga kendaraanBerikut ini adalah hal hal yang menjadi faktor perhitungan premi asuransi mobil 1 Jenis asuransiUmumnya setiap perusahaan asuransi di Indonesia menawarkan kedua jenis asuransi mobil yang diperjualbelikan di Indonesia yaitu All Risk comprehensive dan Total Loss Only TLO yaitu All Risk comprehensive adalah jenis asuransi yang akan menanggung atau membayar klaim untuk semua jenis kerusakan baik kerusakan ringan rusak berat hingga kehilangan Jadi meskipun mobil kamu hanya lecet sedikit saja asuransi akan membayarkan klaim asuransi Hanya saja tarif asuransi All Risk ini lebih mahal dibandingkan TLO Total Loss Only Hal ini sesuai dengan proteksi yang diberikan oleh jenis asuransi ini Total Loss Only TLO adalah jenis asuransi yang hanya akan menanggung atau membayar klaim apabila terjadi kerusakan total minimal 75 kerusakan atau kehilangan Jadi kalau mobil kamu hanya lecet sedikit atau terjadi kerusakan ringan asuransi tidak bisa membayarkan klaim karena kerusakan tidak mencapai 75 Kelebihan jenis asuransi ini adalah harganya yang jauh lebih murah dibandingkan jenis asuransi All Risk 2 WilayahPerhitungan premi asuransi mobil juga dipengaruhi oleh wilayah Berikut ini adalah daftar rate asuransi kendaraan berdasarkan wilayah sesuai dengan surat edaran OJK Kategori Uang Pertanggungan rupiah Wilayah I Wilayah II Wilayah IIIKategori 10 125 000 0003 82 4 20 3 26 3 59 2 53 2 78 Kategori 2 125 000 000 200 000 0002 67 2 94 2 47 2 72 2 69 2 96 Kategori 3 200 000 000 400 000 0002 18 2 40 2 08 2 29 1 79 1 97 Kategori 4 400 000 000 800 000 0001 20 1 32 1 20 1 32 1 14 1 25 Kategori 5 800 000 0001 05 1 16 1 05 1 16 1 05 1 16 3 Harga mobilPremi asuransi mobil juga dipengaruhi oleh harga mobil yang dipilih Berikut ini adalah daftar harga mobil berdasarkan kategori sesuai dengan surat edaran OJK Kategori Merek Mobil Harga MobilKategori 1 Maks Rp125 jutaDaihatsu Ayla 1 0 D MT Rp105 8 jutaDaihatsu Ayla 1 0 D MT Rp118 jutaKategori 2 Rp125 200 jutaDaihatsu Terios X M TRp127 6 jutaSuzuki Karimun Wagon R GL AirbagRp137 7 jutaToyota Agya 1 2 G STD M TRp149 2 jutaToyota Calya 1 2 E MT STDRp146 1 jutaSuzuki APV Arena Blind VanRp168 8 jutaHonda Mobilio S MTRp197 6 jutaKategori 3 Rp200 400 jutaHonda Mobilio E MTRp217 2 jutaAll New Ertiga GA MTRp220 7 jutaNew SX4 S CROSS MTRp322 6 jutaAll New Ertiga Suzuki Sport FF MTRp258 3 jutaNew Yaris GR SportRp290 1 jutaDaihatsu All New Sirion STD ATRp223 1 jutaHonda BRV E CVTRp302 9 jutaKategori 4 Rp400 800 jutaToyota New Camry 2 5 V A TRp657 jutaToyota All New VoxyRp510 8 jutaToyota New Camry HybridRp787 jutaSuzuki Jimny Single Tone ATRp411 3 jutaHonda CRV 1 5L TurboRp 584 9 jutaMitsubishi Eclipse Cross 1 5LRp493 75 jutaKategori 5 Min Rp800 jutaToyota New AlphardRp1 13 miliarToyota New VellfireRp1 30 miliarToyota GR SupraRp2 miliarBMW M8 CoupeRp7 7 miliarLamborghini Huracan LP 610 4Rp8 9 miliarContoh Perhitungan Biaya Premi Asuransi MobilJika masih bingung bagaimana cara menghitung biaya premi asuransi mobil yang harus dibayarkan Anda bisa menyimak contoh perhitungan biaya asuransi mobil ACA all risk Misalnya Anda membeli Toyota New Camry 2 5 V A T tahun 2021 seharga Rp657 juta masuk kategori 4 Kemudian mobil ini berplat nomor dan STNK wilayah DKI Jakarta yang artinya masuk dalam wilayah II lalu kamu ingin membeli asuransi mobil jenis All Risk dari perusahaan asuransi mobil ACA Asuransi mobil ACA menetapkan persentase premi All Risk untuk mobil kategori 4 sebesar 1 2 maka berapakah biaya premi asuransi mobil yang harus kamu bayar setiap tahunnya Rumus Persentase premi all risk asuransi mobil ACA x harga mobil 1 2 x Rp657 000 000 Rp7 884 000 per tahun Jadi besaran biaya premi asuransi mobil yang harus dibayar per tahun adalah Rp7 884 000 per tahun atau Rp657 000 per bulan Demikian contoh perhitungan biaya premi asuransi mobil All Risk Untuk perhitungan biaya premi TLO juga sama hanya saja persentase preminya saja yang berbeda tergantung wilayah harga dan persentase rate yang ditetapkan oleh setiap perusahaan asuransi Cara Klaim Asuransi MobilSetiap perusahaan asuransi memiliki cara yang sama untuk mengajukan klaim asuransi yaitu mengawalinya dengan menghubungi layanan pelanggan terlebih dahulu Setelah itu mempersiapkan beberapa dokumen Berikut ini adalah tahapan tahapannya Ajukan klaim asuransi mobil secara online melalui situs resmi perusahaan asuransi atau segera lapor ke bagian customer service maksimal 72 jam setelah kejadian agar klaim dapat segera diproses Siapkan dokumen yang dibutuhkan terkait dengan pelaporan seperti SIM STNK asli polis asuransi KTP BPKB asli STPL atau Surat Tanda Penerimaan Laporan BAL LAPJU atau Berita Acara Pemeriksaan Laporan Kemajuan Surat Kaditserse kunci kendaraan dan lain sebagainya Jika pengajuan klaim diterima maka pihak asuransi akan menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja pada bengkel rekanan untuk memperbaiki kerusakan mobil kamu Itulah beberapa cara yang harus Anda lakukan untuk mengajukan klaim asuransi mobil Pastikan dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim asuransi mobil Anda lengkap sehingga bisa langsung diproses wan READ MORE

Related Posts: